RUU Akuntan Publik Dorong Profesionalisme KAP
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengatakan, RUU Akuntan Publik merupakan RUU yang mengatur Kantor Akuntan yang ada di Indonesia. karena sebelumnya RUU ini hanya diatur didalam peraturan Kementerian Keuangan dan UU tentang gelar akuntan.
"Ini tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini karena tidak mengatur hal yang mendasar didalam Akuntan Publik diantaranya dinamika serta perlindungan kepentingan umum,"jelasnya saat memberikan sambutan di hadapan sidang Paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa, (5/4).
Menurutnya, terdapat beberapa hal perubahan didalam RUU ini, diantaranya perubahan pasal dari awalnya 69 pasal menjadi 62 pasal. Selain itu ada penambahan bab, dari semula 15 bab menjadi 16 bab. "Itu semua bertujuan mempermudah pemahaman dan maksud yang terkandung didalam UU ini,"paparnya.
Terdapat beberapa Bab diantaranya menyangkut Ketentuan umum, bidang jasa, perijinan akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban dan larangan, asosiasi KAP, maupun pembinaan dan pengawasan.
Dia menambahkan, terkait persoalan yang substantif, terdapat beberapa hal diantaranya, masalah perijinan dalam rangka mengatur keberlangsungan usaha KAP, lingkup perijinan untuk menjadi Akuntan publik, Perijinan KAP Asing, perpanjangan Ijin, pengunduran diri, dan tidak berlakunya ijin, ijin usaha kantor KAP, pendirian kantor KAP, pemberlakuan ijin kantor KAP dan terakhir perijinan
asosiasi KAP.
RUU ini, jelasnya, mengatur asosiasi profesi akuntan publik sehingga mereka dapat menyusun standar profesi akuntan publik, melakukan pendidikan secara profesional beserta ujiannya. "melalui pembentukan komite akuntan publik dapat menciptakan balances yang bertugas mengatur perimbangan yang terkait dengan profesi lembaga mereka,"paparnya.
Lembaga ini (Komite Akuntan Publik) juga berfungsi sebagai lembaga banding sanksi administratif dari menteri keuangan terhadap KAP. "Untuk persoalan pembinaan dan pengawasan, telah diatur dalam RUU KAP, wewenang tersebut telah dilakukan oleh menteri keuangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan asosiasi, KAP, serta cabang KAP,"katanya. Selain itu, terdapat sanksi administratif, yang bertujuan mengedepankan profesi pekerjaan mereka. (si)